Soko Berita

Wakil Wali Kota Bandung: Peredaran Minuman Keras Ilegal akan Ditindak Tegas

Wakil Wali Kota Bandung Erwin berjanji bertindak tegas memberantas minuman keras ilegal karena dianggap merusak kesehatan, moral, hingga keimanan warga.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
21 Juni 2025
<p>Pemkot Bandung menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran minuman keras (minol) ilegal yang meresahkan masyarakat. (Dok.Pemkot Bandung)</p>

Pemkot Bandung menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran minuman keras (minol) ilegal yang meresahkan masyarakat. (Dok.Pemkot Bandung)

SOKOGURU, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran minuman keras atau minuman alkohol (minol) ilegal yang meresahkan masyarakat. 

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyatakan akan bertindak tegas dan "all out" dalam menegakkan aturan demi menjaga moral dan ketertiban sosial.

“Pokoknya minol akan saya berantas! Minuman ini membawa banyak dampak negatif bagi masyarakat,” ucap Erwin. 

Baca juga: Bandung Terapkan Jam Malam Pelajar! Wali Kota Farhan Siap Gempur Minuman Keras Ilegal

“Saya sebagai Ketua Satgas, akan total dalam upaya pemberantasan,” tegas Erwin usai menghadiri Grand Final Duta GenRe Kota Bandung 2025 di Harris Hotel, Jumat, 20 Juni 2025.

Wakil Wali Kota Bandung Erwin. (Dok.Pemkot)

Alkohol Merusak Moral dan Picu Kriminal

Erwin mengungkapkan bahwa minuman keras bukan sekadar ancaman bagi kesehatan, tetapi juga merusak moral dan bisa memicu tindakan kriminal.

“Orang yang minum minol bisa kehilangan arah, bahkan sampai melakukan pembunuhan. Ada keyakinan bahwa orang yang minum minol, selama 40 hari 40 malam bisa tercabut imannya,” ucapnya.

Baca juga: Miris! Anak SD Mabuk Minol, Pemkot Bandung Bentuk Satgas Anti Alkohol Ilegal

Menurutnya, kehadiran pemerintah dan tokoh agama sangat penting dalam memberikan rasa aman dan menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat.

Dok.Pemkot Bandung.

“Kami akan hadir memberi rasa aman. Kami, sebagai pemimpin dan tokoh masyarakat Bandung, akan semaksimal mungkin menindak tegas peredaran minol demi kebaikan bersama,” kata Erwin.

Baca juga: Satpol PP Kota Bandung Sita Ratusan Minuman Beralkohol dan Obat Daftar G Ilegal

Langkah tegas ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pemkot Bandung juga mengajak semua elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam gerakan ini. 

Warga diminta segera melaporkan jika menemukan penjualan minol ilegal di lingkungan sekitar mereka. (*)